JPU Hadirkan Saksi Pergoki Terdakwa Bawa Goni Hasil Curi Kabel Tower XL

Giliran Jhonson Purba, menjadi saksi dalam sidang kasus pencurian kabel, di Cakra 7 PN Medan, Selasa (9/8/2022)

topmetro.news – Giliran Jhonson Purba, menjadi saksi dalam sidang kasus pencurian kabel, di Cakra 7 PN Medan, Selasa (9/8/2022). Jhonson adalah orang yang memergoki terdakwa Suwandi alias Andi (36), membawa goni (karung) usai melakukan pencurian kabel pada tower (menara) operator seluler XL.

“Kurang lebih 5 kali towernya kehilangan kabel. Baru ini pelaku bisa diamankan. Ada katanya kawannya satu lagi tapi sempat melarikan diri,” urai saksi menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad.

Sebelumnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, saksi menjelaskan, terdakwa Muhammad Amin lebih dulu merusak pagar tower.

Namun ia dan rekannya tidak sempat melihat aksi terdakwa bersama rekannya memanjat dan memotong kabel tower di Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Jhonson Purba spontan curiga dengan terdakwa karena malam hari membawa goni. Saat mereka periksa ternyata berisi kabel dari tower.

“Sempat kami tanyai dia. Kawannya satu lagi keburu melarikan diri. Terus kami serahkan ke Polsek Sunggal Yang Mulia. Kerugian diperkirakan sebesar Rp13 juta,” urainya.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan dengan dengan pemeriksaan Muhammad Amin sebagai terdakwa. “Saya mengaku bersalah. Menyesal Yang Mulia. Mohon diringankan hukuman Saya,” kata saksi lewat sambungan zoom (online).

Sidang pun lanjut dua pekan mendatang. Agendanya adalah penyampaian tuntutan terhadap buruh bangunan tersebut..

Ajakan Mencuri

Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaan menguraikan, Jumat malam (8/4/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sebelumnya bermaksud untuk bepergian ke Pantai Bokek. Lalu bertemu dengan rekannya bernama Ardi (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), yang kemudian malah mengajaknya mencuri kabel tower.

Ardi telah mempersiapkan alat-alat berupa tang potong dan karung. Selanjutnya mereka berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah merusak pagar pengaman, Ardi kemudian memanjat tower. Sedangkan peran terdakwa Muhammad Amin adalah mengumpulkan kabel yang telah dipotong-potong kemudian dimasukkan ke dalam karung.

Saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, terdakwa mengaku sudah dua kali ikut melakukan pencurian kabel tower tersebut.

Muhammad Amin kena jerat dengan dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment